HukumNews

Polisi Bekuk Satu PNS Sedang Menggunakan Ganja

Foto by polisi

POPULARITAS.COM – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial  RH (40) di Kabupaten Aceh Besar harus berurusan dengan pihak kepolisian tertangkap polisi sedang menggunakan ganja bersama rekannya MA (40), FD (32) dan AS (42).

Kasus ini bermula ditangkapnya tersangka AS  yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kepolisian kasus narkoba. Tersangka AS ditangkap di Gampong Lam Sayum, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/2/2018) sekira pukul 20.15 WIB.

“Saat itu tersangka melintas dengan membawa ganja dibungkus plastik putih. Setelah dikejar tersangka berhasil ditangkap, ganja tergantung di bagian depan motor,” kata Direktur Dit Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito, Rabu (28/2/2018).

Setelah diperiksa, sebutnya, AS mengaku barang haram tersebut diperoleh dari rekannya AZ di Indrapuri, Aceh Besar. Bersama tersangka polisi mengamankan 13 paket ganja dengan berat 750 gram.

Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka AS, polisi berangkat ke rumah tersangka AZ, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Sedangkan tersangka lainnya, termasuk seorang PNS diringkus di sebuah lainnya atas pengembangan dari tersangka pertama ditangkap.

“Diketahui ketiganya menggunakan ganja bersama-sama dengan AS sebelumnya,” tukasnya.

Keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan tersangka AZ sudah masuk DPO pihak kepolisian.[acl]

Shares: