HukumNews

Polisi beberkan pengakuan pelaku penembakan di Aceh Utara

Pria lansia di Pidie ditangkap terkait narkoba
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Tim Khusus Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat penembak Jamaluddin (31), warga Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang terjadi pada Kamis, 1 September lalu.

Kedua pelaku tersebut adalah BT (45) dan PD (41). BT ditangkap pada 7 September, sedangkan PD diringkus pada 8 September lalu.

Kapolres Aceh Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Riza Faisal dalam keterangannya, Minggu (18/9/2022) menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara, PD mengaku pertamanya diajak BT untuk mengisap sabu sebelum penembakan itu terjadi.

“Mereka pun bertemu di salah satu toko untuk membeli sabu seharga Rp100 ribu dan memakainya di rumah PD,” kata Riza.

Setelah menggunakan sabu, kata Riza, BT mengajak PD untuk mencuri di rumah salah satu saksi. Sebelumnya, kedua tersangka mengetahui di rumah saksi (target) ada uang tunai Rp200 juta. Saat menjalankan aksinya, BT masuk ke rumah target sendirian dan PD menunggu di sepeda motor.

“Mereka mengisap sabu sebelum mencuri di rumah salah satu saksi. Mereka tahu saksi itu membawa uang tunai Rp200 juta ke rumahnya,” jelas Riza.

Kemudian, masih Riza, Jamaluddin dan kawannya lewat menggunakan sepeda motor. Karena merasa curiga, Jamaluddin dan adiknya kembali ke TKP dan melihat BT keluar dari pekarangan rumah saksi, sehingga langsung menahan kedua tersangka sambil menelpon orang tuanya.

Saat itulah, BT mengeluarkan senjata dari pinggang sebelah kanan dan langsung menembakkan ke paha Jamaluddin. Setelah itu BT dan PT melarikan diri.

“Saat ini, keduanya sudah ditangkap. Namun, terkait senjata masih dilakukan pengembangan, karena kedua tersangka masih bungkam,” ujar Riza.

Bersama pelaku, tambah Riza, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu selongsong kaliber 9 mm, satu butir proyektil, dua sepeda motor, tiga unit handphone, tiga potong baju, dua celana, sepasang sandal, dan satu topi.

“Barang bukti tersebut diamankan di Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyidikan, para pelaku akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 ayat (4) Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api,” sebut Riza.

Shares: