HukumNews

Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Sewa

Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Sewa
Polisi mengapi tersangka RM (tengah) yang ditangkap karena diduga menggelapkan mobil sewa di Mapolresta Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (19/5/2020). Antara Aceh/HO/Humas Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepolisian RI Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan seorang tersangka penggelapan mobil sewa milik warga Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, mengatakan tersangka berinisial RM (29), warga Cot Keureudong, Kabupaten Bireuen.

“Tersangka RM dilaporkan melakukan penggelapan mobil oleh Al Mahdi (55), warga Kompleks BTN Ajuen, Aceh Besar. Akibat penggelapan tersebut korban rugi jutaan rupiah,” kata AKP M Taufiq, Selasa (19/5/2020) dilansir Antara.

Sebelumnya, antara RM dan Al Mahdi menyepakati sewa menyewa mobil. Kesepakatan berlangsung di Pasar Lam Ateuk, Aceh Besar. Dalam kesepakatan itu, RM membayar sewa mobil Rp4,8 juta per bulan kepada Al Mahdi.

AKP M Taufiq mengatakan di awalnya RM lancar membayar uang sewa mobil kepada korban. Namun, uang sewa mobil tersebut tidak dibayar lagi sejak lima bulan terakhir.

“Pemilik mobil Al Mahdi berulang kali menghubungi RM. Namun, nomor telepon genggam RM tidak aktif. Al Mahdi akhirnya melapor RM ke Polresta Banda Aceh,” tuturnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh itu menyebutkan setelah laporan diterima, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Bireuen karena karena RM tercatat sebagai warga Kabupaten Bireuen.

“Pelaku RM akhir ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen di rumahnya, Senin (18/5) pukul 08.30 WIB. Lalu, pelaku RM diboyong ke Mapolres Bireuen,” ungkapnya.

Setelah mendapat informasi penangkapan tersebut, personel Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh dikerahkan ke Polres Bireuen memeriksa RM.

Dari hasil pemeriksaan, mengaku menggelapkan mobil korban Al Mahdi. RM juga mengaku menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang di Kutacane, Aceh Tenggara, dengan harga Rp35 juta.

“Kini, RM diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. RM dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata AKP M Taufiq.[acl]

Shares: