News

Polisi Amankan Agen Chip Domino di Bireuen

Bolos sekolah dan main gim Higgs Domino Island, 9 pelajar Aceh Barat ditangkap Satpol PP
Ilustrasi, game higgs domino. (popularitas/dani)

POPULARITAS.COM – Petugas kepolisian menangkap dua orang warga di Kabupaten Bireuen, karena diduga melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino Island, pada Minggu (25/4).

“Keduanya ditangkap petugas karena diduga terlibat transaksi judi daring,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Fadillah Aditya Pratama seperti dilansir laman Antara.

Ada pun dua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing HE (29) warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen selaku penjual.

Kemudian BA (45) warga Desa Ara Bungong, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen Aceh selaku selaku pembeli.

Dari tangan pelaku, kata AKP Fadillah Aditya Pratama, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya masing-masing satu unit telepon pintar merek Oppo warna hitam dan telepon pintar merek MI milik HE, diduga sebagai agen penjual chip judi daring.

Kemudian polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,55 juta diduga hasil transaski judi daring.

AKP Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi jual beli chip judi daring, di sebuah toko di kawasan Peudada Kabupaten Bireuen.

Polisi kemudian melakukan investigasi dan kemudian mengamankan dua orang warga diduga terkait kasus tersebut.

“Dua pelaku sudah kita amankan di Satuan Reskrim Polres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya menambahkan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 20 juncto Pasal 18 juncto Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk di muka umum.

Shares: