HukumNews

Polisi Aceh Barat tangkap penjual chip

Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, membekuk tiga orang penjual koin chip gim daring Higgs Domino, serta seorang pemain gim di tiga lokasi terpisah di daerah ini.
Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, membekuk tiga orang penjual koin chip gim daring Higgs Domino, serta seorang pemain gim di tiga lokasi terpisah di daerah ini.

“Saat ini semua tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, dikutip dari laman Antara, Jumat (10/6/2022).

Ada pun tiga tersangka yang sudah ditahan tersebut masing-masing berinisial I (42 tahun) warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat. Kemudian W (27 tahun) warga Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat dan M (41 tahun) warga Kecamatan Meureubo, Aceh Barat yang berperan sebagai agen jual beli chip domino.

Sedangkan seorang tersangka lainnya yaitu berinisial I (29 tahun) warga Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat yang didugab kuat berperan sebagai pemain gim daring Higgs Domino.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit telepon pintar milik masing-masing pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta uang tunai senilai Rp4 juta lebih.

Kapolres Pandji Santoso menambahkan, keempat tersangka melanggar Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang maisir (perjudian).

Keempat tersangka terancam hukuman cambuk paling banyak sebanyak 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Pandji Santoso.

Shares: