HukumNews

Polhut Singkil Amankan 5 Kubik Kayu Ilegal

POPULARITAS.COM – Sejumlah Polhut Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kabupaten Aceh Singkil mengamankan 5 kubik kayu lokal yang diolah secara ilegal karena tanpa mempunyai izin dokumen resmi.

“Kayu rimba campuran yang disita pihak BKPH ditemukan di pekarangan dua rumah penduduk Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, telah diamankan ke halaman kantor BKPH Desa Pasar, Aceh Singkil,” kata Kepala BKPH Aceh Singkil, Saiful Amri kepada wartawan di Singkil, Senin (5/2/2018) seperti dilansir Antara Aceh.

Dalam operasi, kata Saiful, petugas BKPH sempat memintai keterangan siapa pemilik tumpukan kayu, yang berada di sejumlah pekarangan rumah penduduk Perangusan itu, namun tak ada seorangpun penduduk setempat yang mengaku.

“Kayu olahan untuk bangunan lokal itu juga diduga tak mempunyai izin dokumen, sehingga langsung kami amankan ke kantor Singkil,” terangnya.

Menurut informasi yang dihimpun, kayu olahan papan dan ring itu, diangkut dari wilayah Kecamatan Kuta Baharu dan Kecamatan Danau Paris ke Perangusan, untuk ditampung pengepul sebelum dipejual belikan.

“Diduga dipergunakan untuk kebutuhan pembangunan lokal, terlihat dari jumlah kayu yang diamankan petugas di atas lima kubik, jenis kayu sembarang,” ujarnya.

Kini jenis kayu rimba campuran yang diamankan petugas BKPH Singkil, yang berasal dari pekarangan dua rumah warga Perangusan, yang posisinya bertetangga berinisial LA dan BA.

“Ketika kami tanya pada keduanya, tidak ada yang mengaku pemilik kayu ilegal itu, makanya langsung diamankan,” ujar Saiful. [acl]

Shares: