HukumNews

Polda tetapkan tersangka kasus pengadaan bebek di Aceh Tenggara

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan empat orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.
Polda tetapkan tersangka kasus pengadaan bebek di Aceh Tenggara
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (30/9/2021) di Mapolda setempat. FOTO : HUMAS Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan empat orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, Kamis (30/9/2021) di Mapolda setempat.

“Kita sudah gelar perkara terkait kasus Tipidkor pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Sony dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021) malam.

Sony menerangkan, keempat tersangka tersebut adalah MR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AB selaku pengguna anggaran (PA) pengadaan bebek tersebut.

Kemudian, lanjut Sony, dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD (inisial) dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

Sony menjelaskan, semua pejabat dan pelaksana pengadaan itu telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

“Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu,” ujar Sony singkat.

Editor : Hendro Saky

Shares: