News

Polda Masih Verifikasi Laporan Dugaan Penipuan Bupati Aceh Besar

Pos Polisi di Aceh Barat di tembaki senjata laras panjang
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winarady

POPULARITAS.COM – Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, kasus dugaan penipuan dana kampanye yang diduga dilakukan Mawardi Ali pada saat maju sebagai calon bupati Aceh Besar (Abes) pada Pilkada 2017 silam, saat ini baru tahap verifikasi.

“Saat ini masih kita lakukan penyelidikan, kita masih melakukan verifikasi (apa benar seperti yang dilaporkan), terhadap saksi-saksi yang mungkin melihat, mendengar dan mengetahui kejadian tersebut,” ujar Winardy kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Winardy menyampaikan, polisi saat ini belum bisa melakukan upaya paksa hukum berupa pemanggilan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali untuk dimintai keterangan. Sebab, belum ada bukti yang cukup bahwa Politikus PAN itu melalukan dugaan tindak pidana penipuan.

“Jadi masih penyelidikan itu, upaya paksa hukum itu belum ada, jadi kita tergantung dari kesedian yang bersangkutan (Mawardi), apakah yang bersangkutan ada waktu, memenuhi undangan kita untuk melakukan verifikasi atau tidak,” katanya.

Winardy menjelaskan, Bupati Aceh Besar baru bisa dipanggil jika polisi telah menemukan dua alat bukti kuat yang dapat menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

“Saat penyidikan itu lah, nanti bisa kita lakukan upaya paksa dengan panggilan, tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Winardy.

Sebelumnya, seorang pengusaha, Zulkarnaini Bintang melaporkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali ke Mapolda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan. Laporan dilakukan ke SPKT Polda Aceh pada Rabu (3/2/2021) kemarin.

“Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dilaporkan Pak Zul terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan rangkaian kata-kata bohong menggerakkan hati pak Zul untuk menyerahkan sejumlah uang,” ujar kuasa hukum pelapor, Radhitya Yosodiningrat dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (4/2/2021).

Radhitya menjelaskan, rangkaian kata-kata bohong tersebut dilakukan oleh Mawardi Ali saat kampanye sebagai calon Bupati Aceh Besar pada Pilkada 2017 lalu. Saat itu, Mawardi diduga meminta uang sekitar Rp 5 miliar pada Zulkarnaini Bintang untuk biaya kampanye.

“Pak Zul mau memberikan sejumlah uang itu karena dijanjikan proyek jika Mawardi terpilih jadi Bupati Aceh Besar,” jelas dia.

Sementara, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut.

“Nanti ya, saya belum pelajari apa persoalannya kan, intinya kita akan menghormati persoalan hukum, negara kita kan negara hukum, siapapun boleh melapor,” ujar Mawardi saat dihubungi popularitas.com, Kamis (4/2/2021).

Politikus PAN itu juga mengaku bahwa ia merasa ada yang ganjil terkait pelaporan itu. Menurut Mawardi, pelaporan dirinya ke Polda Aceh terlalu dipolitis.

“Cuma ada yang lucu kan, terlalu politis, kenapa kan gugat menggugat ini buat konferensi pers. Persoalan lain kan nggak ada seperti ini kan,” ucap Mawardi.

Editor: dani

Shares: