HukumNews

Polda Jambi ungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp1,6 miliar dari Aceh

Polda Jambi ungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp1,6 miliar dari Aceh
Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan Polda Jambi selama dua pekan terakhir. (ANTARA/Tuyani)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap peredaran narkoba yang terdiri dari ratusan pil ekstasi dan 1,22 kilogram sabu di daerah tersebut dengan total nilai Rp1,6 miliar sejak awal hingga pertengahan September 2022.

Barang terlarang tersebut dipasok dari beberapa provinsi tetangga, salah satunya Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Thomas Panji Susbandharu mengatakan, pihaknya telah mengungkap lima kasus dengan menangkap enam tersangka dan semuanya merupakan warga asli daerah itu.

“Para tersangka yang diamankan ini adalah pengedar narkoba,” kata Thomas Panji, dikutip dari laman Antara, Sabtu (17/9/2022).

Dia menerangkan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni berupa 1,22 kilogram sabu dan 248 butir ekstasi.

“Barang haram ini berasal dari beberapa provinsi tetangga seperti Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau,” katanya menjelaskan.

Thomas menambahkan jika dinominalkan total nilai barang bukti sabu 1,22 kilogram mencapai Rp1,58 miliar dan barang bukti pil ekstasi 248 senilai Rp62 juta.

“Total keseluruhan nilai barang bukti narkoba ini Rp1,6 miliar,” katanya menambahkan.

Dia mengatakan, dengan pengungkapan kasus narkoba tersebut, Direktorat Reserse Narkoba diperkirakan berhasil menyelamatkan 6.347 jiwa warga Provinsi Jambi.

“Dengan asumsi apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang maka jiwa yang terselamatkan 6.099 jiwa dan satu butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan 248 jiwa,” demikian Thomas Panji.

Shares: