News

Polda Bidik Tiga Tersangka Pengadaan Sapi di Disnak Aceh

Seberapa Penting Konsentrat pada Pakan?
Kondisi sapi yang dipelihara di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 5 Juni 2020. (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membidik tiga tersangka pengadaan sapi dengan nilai Rp3,4 miliar di Dinas Peternakan Provinsi Aceh.

“Pengusutan kasus pengadaan sapi ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan, ada lebih dari tiga tersangka yang akan dibidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta seperti dilansir laman Antara, Kamis (1/4/2021).

Kombes Pol Margiyanta mengatakan penetapan tersangka belum dilakukan. Para tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti terkait pengadaan sapi milik Pemerintah Aceh tersebut.

“Untuk mengumpulkan bukti dan keterangan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh akan ke Bekasi, Jawa Barat, Banyuwangi, Jawa Timur, serta Bali,” kata Kombes Pol Margiyanta.

Kombes Pol Margiyanta mengatakan sebelumnya penyidik juga sudah mendatangi lokasi pengadaan sapi di Pulau Jawa saat penyelidikan. Kepergian penyidik ke Bekasi, Banyuwangi, dan Bali, tersebut dalam proses penyidikan.

“Setelah alat bukti sudah dikantongi nanti, kami langsung menetapkan para tersangkanya. Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka mulai pengadaan hingga penempatan sapi,” kata Kombes Pol Margiyanta.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh meningkatkan pengusutan dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh Rp3,4 miliar ke tahap penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan tersebut setelah penyidik merampungkan hasil  penyelidikan.

“Dengan ditingkatkannya status penanganan perkaranya ke penyidikan, maka akan ada tersangkanya. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidik sedang mengumpulkan keterangan dan alat bukti,” kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan pengadaan di Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh tersebut dianggarkan pada 2017. Jumlah anggarannya lebih dari Rp3,4 miliar.

Didampingi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Faisal Rahmat, Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik sudah memeriksa 28 saksi dalam kasus tersebut.

“Saat ini, proses pemeriksaan para pihak terkait terus berlangsung serta pengumpulan alat bukti. Jika  penyidik menemukan dua alat bukti, maka akan diadakan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kombes Pol Winardy.

Menyangkut kerugian negara, perwira menengah Polri tersebut mengatakan sedang dalam proses penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kasus pengadaan sapi  di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Peternakan Aceh mencuat ke publik pada Juni 2020. Saat itu ditemukan ratusan sapi dari pengadaan tersebut kondisinya kurus. Padahal, anggaran untuk ratusan sapi di UPTD tersebut mencapai miliaran rupiah.

Shares: