News

Polda Aceh Tunggu Izin Mendagri untuk Periksa Bupati Aceh Besar

Aceh Besar Masuk Zona Hijau Covid-19
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali (M Ifdhal/Antara)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh masih menunggu izin dari Mendagri untuk memeriksa Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali terkait dugaan tindak pidana penipuan pada biaya kampanye pada Pilkada 2017 silam.

“Kita harus mematuhi UUPA yang mensyaratkan bahwa kepala daerah diperiksa harus mengantongi izin dulu ke Presiden via Mendagri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Winardy menjelaskan, Polda Aceh saat ini kita masih mengumpulkan alat bukti dan menyiapkan konsep surat ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

Baca: Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Polda Aceh Terkait Dugaan Penipuan

Setelah itu, lanjut Winardy, Bareskrim Mabes Polri akan mengajukan surat, lengkap dengan lampiran surat Polda Aceh kepada Presiden Cq Mendagri.

“Nanti Bareskrim yang akan mengajukan suratnya, begitu ada izin baru bisa diperiksa,” ungkap Winardy.

Sebelumnya, seorang pengusaha, Zulkarnaini Bintang melaporkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali ke Mapolda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan. Laporan dilakukan ke SPKT Polda Aceh pada Rabu (3/2/2021).

“Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dilaporkan Pak Zul terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan rangkaian kata-kata bohong menggerakkan hati pak Zul untuk menyerahkan sejumlah uang,” ujar kuasa hukum pelapor, Radhitya Yosodiningrat dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (4/2/2021).

Radhitya menjelaskan, rangkaian kata-kata bohong tersebut dilakukan oleh Mawardi Ali saat kampanye sebagai calon Bupati Aceh Besar pada Pilkada 2017 lalu. Saat itu, Mawardi diduga meminta uang sekitar Rp5 miliar pada Zulkarnaini Bintang untuk biaya kampanye.

“Pak Zul mau memberikan sejumlah uang itu karena dijanjikan proyek jika Mawardi terpilih jadi Bupati Aceh Besar,” jelas dia.

Sementara, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut.

“Nanti ya, saya belum pelajari apa persoalannya kan, intinya kita akan menghormati persoalan hukum, negara kita kan negara hukum, siapapun boleh melapor,” ujar Mawardi saat dihubungi popularitas.com, Kamis (4/2/2021).

Politikus PAN itu juga mengaku bahwa ia merasa ada yang ganjil terkait pelaporan itu. Menurut Mawardi, pelaporan dirinya ke Polda Aceh terlalu dipolitis.

“Cuma ada yang lucu kan, terlalu politis, kenapa kan gugat menggugat ini buat konferensi pers. Persoalan lain kan nggak ada seperti ini kan,” ucap Mawardi.

Editor: dani

Shares: