HeadlineNews

Polda Aceh Tunggu Arahan Bareskrim untuk Periksa Enam Dewan

Pos Polisi di Aceh Barat di tembaki senjata laras panjang
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winarady

POPULARITAS.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh saat ini sedang menunggu arahan dari Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa enam anggota DPRA aktif yang diduga terlibat korupsi beasiswa dengan nilai Rp22,29 miliar tahun anggaran 2017.

“Saat ini kita masih menunggu 6 anggota dewan yang aktif itu, kita masih menunggu arahan dari Bareskrim. Karena untuk proses persetujuan pemanggilan anggota dewan yang aktif melalui Presiden, melalui Mendagri itu harus melalui gelar perkara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Jumat (19/2/2021).

Winardy menyampaikan, gelar perkara kasus dugaan korupsi tersebut digelar di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri dengan melibatkan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Aceh.

Kata Winardy, jika dalam gelar perkara nanti ditemukan fakta bahwa enam anggota DPRA itu melakukan korupsi, maka Bareskrim Mabes Polri akan menyampaikan surat permohonan pemanggilan ke Presiden RI Joko Widodo melalui Mendagri Tito Karnavian.

“Nanti Subdit Tipikor kita akan melalukan gelar, kemudian setelah gelar itu dinyatakan memang ada fakta, cukup bukti, kemudian nanti dari Bareskrim yang menyampaikan surat permohonan ke Presiden RI melalui Mendagri RI,” sebut dia.

Namun, Winardy belum tahu kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan. Pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

“Kasusnya sudah penyidikan, prosesnya kita sudah menemukan minimal dua alat bukti, tinggal pemeriksaan daripada anggota dewan aktif ini tentunya ada proses, dan proses ini sedang kita lalui,” jelasnya.

“Sementara 16 anggota dewan yang tidak aktif lagi itu sudah diperiksa. Kalau tidak salah saya, diantaranya itu ada yang sakit dan meninggal,” pungkas Winardy.

Editor: dani

Shares: