HukumNews

Polda Aceh tingkatkan status laporan terkait Dedi Mulyadi

Polda Aceh tahan pemilik Dinar Khalifah
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh meningkatkan status laporan terkait UU ITE yang melibatkan Dedi Mulyadi ke tahap penyelidikan. Pria yang akrab disapa Dedy Mamik ini sebelumnya dilaporkan oleh DPW Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh.

“Kasus UU ITE dengan terlapor Dedy Mulyadi masih penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Kamis (21/7/2022).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, terang Winardy, masih mengumpulkan alat-alat bukti terkait kasus yang dilaporkan.

Penyidik saat ini juga sedang menunggu pemeriksaan ahli komunikasi untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana, sehingga kemudian dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Saat ini masih pengumpulan alat bukti dan saat ini menunggu pemeriksaan ahli,” jelas Winardy.

Sebelumnya, Repdem Aceh, 16 Juni 2022 telah melaporkan Dedi Mulyadi alias Dedi Mamik atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Lewat laporannya, Ketua Repdem Aceh, Nazaruddin Zakaria melaporkan Dedi Mamik karena menyebut PDIP adalah PKI. Hal itu dibuktikan dengan tangkapan layar pernyataan DM tersebut yang turut disertakan dalam laporan itu sebagai bukti di kepolisian.

Ketua Repdem sendiri telah diperiksa oleh penyidik Polda Aceh guna dimintai keterangannya pada 18 Juni 2022 lalu.

Shares: