HukumNews

Polda Aceh Telusuri Distribusi BBM Ilegal di Pidie dan Pijay

Foto: Personel Polda Aceh memeriksa wadah penyimpanan BBM ilegal dalam sebuah operasi penggerebekan di Pidie dan Pidie Jaya, Aceh, Jumat (20/12/2019). (Antara Aceh/HO/Humas Polda Aceh)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polda Aceh menelusuri distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal menyusul terungkapnya praktik pengoplosan minyak tidak berizin di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya beberapa waktu lalu.

“Kepolisian menelusuri distribusi BBM ilegal dari tersangka yang diamankan bulan lalu. Penelusuran tersebut untuk mencari tersangka lainnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Selasa, 14 Januari 2020.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan pengusutan kasus BBM ilegal tersebut mendapat atensi dari pimpinan kepolisian. Karena itu, Polda Aceh mengusut ke mana dan dari mana saja distribusi BBM ilegal tersebut.

“Tim Polda Aceh terus bekerja menelusurinya, terutama di wilayah timur Aceh yang diduga banyak titik BBM ilegal. Kepada masyarakat, jika menemukan distribusi BBM ilegal, segera melaporkan ke kepolisian terdekat,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengungkap penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya.

Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan dari pengungkapan tersebut, tim gabungan menangkap tiga tersangka. Para tersangka diamankan di lima tempat di Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya pada Jumat (20/12) pukul 05.00 WIB.

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan dari operasi pengungkapan tersebut, tim gabungan mengamankan ribuan liter BBM berbagai jenis, drum, jerigen, serta sejumlah kendaraan bermotor.

“Pengungkapan pengolahan BBM ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi, kepolisian menyelidiki guna memastikan praktik ilegal tersebut,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Setelah memastikan ada praktik ilegal, tim gabungan langsung mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP di dua kabupaten tersebut.

TKP pertama di Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Di tempat tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial M alias L. Polisi juga mengamankan 5.160 liter premium, 1.520 liter minyak tanah.

“Tim gabungan juga mengamankan sejumlah drum, mesin pompa, dua kaleng pewarna minyak, dan lainnya,” kata Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan.

Berikutnya TKP kedua di Gampong Jumpoi Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie. Di tempat tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial M bin S.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil minibus, 4.000 liter premium, 430 liter minyak tanah, 500 liter solar serta dua unit mesin pompa.

TKP ketiga berada di Gampong Meunasah Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya dengan mengamankan tersangka berinisial SA.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu mobil bak terbuka, 3.465 liter solar dan 420 liter minyak tanah, kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Selanjutnya, TKP keempat di Gampong Meunasah Yaman, Mutiara, Kabupaten Pidie. Polisi mengamankan satu unit minibus dan 3.500 liter premium.

Serta TKP kelima di Gampong Meunasah Bineh Alue, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Polisi mengamankan barang bukti 90 liter solar, minibus L300, mesin pompa, dan drum plastik kosong.

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan modus operasi pelaku dengan membeli BBM dari Peureulak, Aceh Timur, diduga dari sumur-sumur minyak ilegal. Serta membeli BBM di SPBU sekitar tempat tinggal tersangka.

“Kemudian, BBM tersebut olah dengan memberi campuran pewarna untuk menghasilkan premium. Selanjutnya, tersangka menjual melalui kios-kios kecil atau pengecer di pinggir jalan,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.* (ANT)

Shares: