HeadlineHukum

Polda Aceh Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Rental

Polda Aceh Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Rental
Pelaku penggelapan mobil rental saat diamankan di Mapolda Aceh, Rabu (23/12/2020). (Istimewa)

Personel Direktorat Reskrimum Polda Aceh menangkap tiga pria di Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Ketiganya merupakan MR (19), warga Aceh Utara, HS (22) dan MK (21), warga Aceh Timur.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Aceh, AKBP Wahyu Kuncoro menyebutkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/274/XI/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 20 Oktober 2020.

“Pelaku dilaporkan oleh korban yang merupakan pengelola usaha rental di Sigli,” kata Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (23/12/2020).

Wahyu menjelaskan, aksi penipuan tersebut bermula saat pelaku MR merental satu unit mobil Honda Jazz pada korban dengan biaya Rp 400 ribu per hari pada 27 Agustus 2020.

Kemudian, pada 21 September 2020, MR datang lagi kepada korban untuk merental satu unit mobil Pajero Sport tahun 2018 dengan biaya rental per hari sebesar Rp 700 ribu.

“Selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2020 tersangka MR mencabut GPS pada mobil rental itu sehingga tersangka dan mobil tidak dapat diketahui keberadaannya,” kata Wahyu.

Setelah GPS dicabut, kata Wahyu, Honda Jazz tersebut digadaikan oleh MR kepada seorang pria berinial IM (DPO) dengan harga Rp 40 juta. Sedangkan mobil Pajero Sport dijual kepada pria berinisial R (DPO) dengan harga Rp 170 juta.

Wahyu menambahkan, setelah mobil tersebut tak lagi diketahui keberadaannya, korban langsung membuat laporan ke Polda Aceh. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di Kota Langsa.

“Ketiga tersangka yang melakukan tindak pidana tersebut diamankan petugas di Kota Langsa di rumah sewa mereka sambil mencari korban lainnya. Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Wahyu menyebut, akibat penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian dengan total Rp 700 juta. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda City, dua buah buku rekening, satu unit handphone merk Oppo A90, satu unit handphone merk Samsung, satu unit handphone merk Oppo F11, satu unit handphone merk Oppo A37, dan satu unit handphone merk Xiaomi.

“Terkait tindak pidana ini masih ada korban lain yang belum melapor, namun ada salah satu korban yang sudah memberitahu tetapi belum membuat Laporan Polisi (LP),” tutur Wahyu.

Editor: dani

Shares: