HukumNews

Polda Aceh tangkap pelaku ujaran kebencian terkait bom Surabaya

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap dan mengamankan seorang pelaku ujaran kebencian mengandung suku agama dan ras (SARA) yang disampaikan melalui media sosial.
Oknum Satpam BNNK Aceh Selatan Ditangkap Bawa Ganja ke Sumut

BANDA ACEH (popularitas.com) : Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap dan mengamankan seorang pelaku ujaran kebencian mengandung suku agama dan ras (SARA) yang disampaikan melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Selasa mengatakan, pelaku seorang ibu rumah tangga berinisial WF. Pelaku kelahiran Surabaya, Jawa Timur, pada 1981.

“Pelaku beralamat di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh. Pelaku diamankan Senin (14/5) sekitar pukul 11.45 WIB,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar menyebutkan.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan, penangkapan pelaku WF berawal dari kiriman informasi terkait kerusuhan di Rutan Mako Brimob melalui media sosial Facebook pada 13 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Informasi tersebut milik orang lain. Kemudian, pelaku WF membagikan informasi tersebut melalui akun Facebook miliknya. Kiriman informasi tersebut terkait dengan rusuhnya Rutan Mako Brimob,” kata dia.

Kemudian, sebut Kombes Pol Misbahul Munauwar, dalam postingan atau kiriman informasi tersebut terdapat komentar dari teman Facebook terduga dengan inisial LFY.

Komentar tersebut dengan kalimat “_iya mbak, ini barusan ada bom di gereja santa maria, ngagel sby mbak_”. Selanjutnya terduga pelaku SARA WF membalas komentar tersebut, “ya say.. memang halal darah orang kafir say..,”

Kombes Pol Misbahul menyebutkan, perbuatan pelaku WF melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO F1s serta kartu seluler yang digunakannya. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar. (aceh.antaranews.com)

Shares: