HeadlineNews

Polda Aceh Tangkap Manajer Aset PT KAI di Aceh Timur

Polda Aceh Tangkap Manajer Aset PT KAI di Aceh Timur
Polisi memperlihatkan barang bukti dugaan korupsi di PT KAI wilayah Aceh Timur dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (16/9/2020). (Fadhil/Popularitas.com)

POPULARITAS.COM– Direktorat Reskrimsus Polda Aceh menangkap Manajer Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Aceh Timur berinisial RI terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada jasa pengurusan sertifikat tanah aset PT KAI di kabupaten tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/9/2020) kemarin. Selain menangkap RI, polisi juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya yakni S, MAP, dan IOZ. Ketiganya merupakan pegawai di PT KAI wilayah Aceh Timur.

“Tersangka yang sudah kita tahan satu, berikutnya nyusul, semuanya pegawai. Mereka kooperatif, nggak masalah (tidak ditahan dulu),” ujar Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta dalam konferensi pers di Mapolda setempat, Rabu (16/9/2020).

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang sebesar Rp 1,8 miliar lebih, dokumen-dokumen, buku tabungan, ATM, rekening koran, rekaman CCTV ATM dan Teller Bank serta satu unit komputer lengkap dengan CPU.

“Uang disita dari tersangka, uang ini sudah dikuasi tersangka dan dimasukkan ke dalam rekening,” jelas Margiyanta.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut dilakukan dari proses pengadaan hingga pembuatan sertifikat tanah. Beberapa mekanisme yang seharusnya dilalui dalam proses tersebut, hanyalah rekayasa tersangka.

“Mekanismenya katakanlah melalui mekanisme yang harus dilalui, bla-bla, itu tidak dilalui, itu rekayasa semua. Kemudian, mark up itu yang haknya, katakanlah nilainya A, menjadi A plus, untuk angkanya tidak perlu saya sebutkan, kira-kira seperti itu,” sebut Margiyanta.

Ia membenarkan jika sertifikat tanah tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur. Namun, sejauh ini polisi belum memeriksa pihak BPN.

“BPN kan instansi di luar dari PT KAI, dia kan tugasnya siapa yang ajukan diproses, kan begitu,” pungkasnya. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Shares: