News

Polda Aceh Tangkap Empat Penjual Orangutan

POPULARITAS.COM – Personel Direktorat Reskrimsus Polda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya dengan melakukan jual beli seekor orang utan Sumatera (pongo abelin). Dalam pengumkapan ini, polisi mengamankan 4 orang yang diduga pelaku.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, dari 4 pelaku, 2 di antaranya sudah ditetapkan sebagi tersangka, yakni M (44) warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52) warga Sumatera Utara.

“Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk diketahui perannya masing-masing,” kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021).

Wahyu menjelaskan, pengungkapan penjualan satwa langka itu berawal peran personel Ditreskrimsus yang melakukan undercover pembelian satwa langka di Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (10/2/21) sekira pukul 21.30 WIB.

“Kemudian berdasarkan fakta di lapangan diduga pemilik satwa langka orang utan itu adalah AAN (45) warga Sumatera Utara dan  telah melarikan diri,” jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ekor orang utan Sumatera. Kini, satwa dilindungi ini sudah dititipkan ke BKSDA Aceh untuk direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara.

“Karena menurut  dokter hewan orang utan itu menderita sakit dan stres,” tutur Wahyu.

“Sementara untuk para tersangka dalam tindak pidana ini telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: