HukumNews

Polda Aceh Tangkap 2 Kapal Diduga Illegal Fishing

Melaut Saat Peringatan Tsunami Aceh, Nelayan Bakal Dihukum
Ilustrasi. Kapal Nelayan. (CNBC)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Direktorat Polairud Polda Aceh mengamankan 2 kapal bersama nahkodanya yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Aceh. Kedua tersangka saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh.

Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Pol Soelistijono menyebutkan, 2 kapal yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing masing-masing kapal berinisial KM RL GT 18 yang dinahkodai B (40) warga Aceh Utara dan kapal KM SY 7 GT 23 yang dinahkodai M (59) warga Aceh Jaya.

“Kedua kapal ini diamankan pada 4 Juni 2020 di dua lokasi berbeda,” ujar Soelistijono dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).

Ia menjelaskan, kapal KM RL GT 18 diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juli 2020 di perairan Banda Aceh. Bersama kapal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 set jaring pukat pursie seine, ikan campuran sebanyak setengah fiber, alat navigasi, dan 1 bundel dokumen kapal.

Sedangkan kapal KM SY 7 GT 23, kata Soelistijono, juga diamankan pada 4 Juli 2020, tetapi lokasinya di perairan Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Bersama kapal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sampan fiber, 1 bundel dokumen.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 fiber berisi ikan jenis campuran, 1 unit fiber kosong, 1 set pukat cincin, 1 unit radio merk Icom, 1 unit GPS merk Garmin, dan 1 unit kompas.

“Barang bukti bersama pelakunya saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: