HukumNews

Polda Aceh tahan pelaksana pengadaan bebek di Agara

Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh ikut menahan pelaksana pada kegiatan pengadaan bebek di Aceh Tenggara yang berinisial YP. Dia ditahan pada Selasa (9/11/2021), karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan pelaksana pada kegiatan pengadaan bebek di Aceh Tenggara yang berinisial YP, Selasa (9/11/2021). (Humas Polda Aceh)

POPULARITAS.COM – Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh ikut menahan pelaksana pada kegiatan pengadaan bebek di Aceh Tenggara yang berinisial YP. Dia ditahan pada Selasa (9/11/2021), karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya menyampaikan, YP berperan sebagai pelaksana lapangan dengan menggunakan CV berinisial BD pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.

“Penahanan yang dilakukan terhadap YP adalah selama 20 hari ke depan,” sebut Sony dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Penahanan tersebut, sambungnya, akan dilakukan sampai berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan. Sony juga menjelaskan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) senilai Rp4,2 miliar.

“Dalam kasus korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4,2 milyar,” terangnya.

Direktorat Reskrimum Polda Aceh sebelumnya juga menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan bebek tersebut. Keduanya adalah AS, selaku Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung.

Kemudian, polisi juga menahan MH, yang merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara saat pengadaan bebek itu berlangsung. []

Shares: