News

Polda Aceh Sudah Kantongi Bukti Nelayan yang Selundupkan Rohingya ke Aceh

Demi Kemanusian, KontraS Aceh Desak Pemerintah Aceh Lindungi Rohingya
Ilustrasi, Warga evakuasi pengungsi Rohingya. (popularitas.com/Risky)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali menegaskan bahwa empat nelayan yang divonis penjara lima tahun oleh Pengadilan Negeri Aceh Utara beberapa waktu lalu, terbukti sebagai pelaku penyelundup Rohingya.

“Sebagaimana keterangan Polda Aceh sebelumnya, bahwa mereka nelayan yang dihukum tersebut terbukti sebagai penyelundup manusia dalam Jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Jumat (18/6/2021).

Baca: Penyelundup Rohingya ke Aceh Divonis 5 Tahun Penjara

Winardy menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, Polda Aceh tentunya sudah menemukan dua alat bukti sehingga perkara bisa disidangkan dan diputus oleh hakim.

“Mereka terbukti bersalah dan mendapatkan penjara,” tutur Winardy.

Baca: Senator Fadhil Rahmi Bela Pelaku Penyelundup Rohingya ke Aceh

Sebelumnya, senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi membela pelaku penyelundup etnis Rohingya ke Aceh.

Dia bahkan meminta para pengacara untuk banding terkait hukuman vonis lima tahun penjara bagi tiga nelayan Aceh yang melakukan penyelundupan etnis Rohingya beberapa waktu lalu itu.

Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini mengaku berang usai pembacaan vonis hakim untuk ketiga nelayan Aceh ini.

“Banding. Saya bersama ketiga nelayan ini,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Aceh ini dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Syech Fadhil mengaku mengenal baik dengan sosok Faisal, nelayan Aceh yang dihukum 5 tahun penjara, hanya karena menolong Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

“Saya bertemu dengan Faisal di salah satu Warkop di Kota Lhokseumawe, sekitar setahun yang lalu. Orangnya sangat baik,” ujar Syech Fadhil.

Syech Fadhil juga rutin bulanan membantu anak Faisal yang sedang menempuh Pendidikan di salah satu dayah di Aceh Utara.

“Harusnya mereka yang menolong Rohingya dibantu dan diapresiasi. Bukan malah divonis bersalah dan dihukum,” katanya.

Editor: dani

Shares: