HukumNews

Polda Aceh Sita Tiga Alat Berat di Tambang Emas Ilegal Nagan Raya

Polda Aceh Sita Tiga Alat Berat di Tambang Emas Ilegal Nagan Raya
Personel Kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan pelaku dan barang bukti tindak pidana illegal mining (penambang emas ilegal) saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Rabu (16/9/2020). (Antara Aceh/Syifa Yulinnas/aww)

POPULARITAS.COM – Tim Direktorat Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Aceh dan Polres Nagan Raya menyita tiga alat berat dari lokasi tambang emas ilegal di kawasan Desa Karian, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Polisi juga menahan sejumlah pria diduga sebagai pekerja tambang dan operator alat berat untuk kepentingan penanganan hukum selanjutnya dalam kasus itu.

“Saat ini semua barang bukti dan beberapa pekerja sudah dibawa ke Mapolda Aceh di Banda Aceh, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno di Suka Makmue, Kamis (17/9/2020) dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan penangkapan tersebut merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap aktivitas penambangan ilegal) di Kabupaten Nagan Raya.

Dia menjelaskan aktivitas penambangan emas secara ilegal tersebut juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Kapolres Risno juga menjelaskan pada 2020 pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan penangkapan dan penindakan hukum kepada sejumlah pelaku penambang emas liar.

Akan tetapi, upaya hukum yang dilakukan polisi, diduga tidak menyebabkan efek jera kepada para pelaku tambang emas ilegal, sehingga kemudian kembali dilakukan penindakan.

“Kita akan terus melakukan penegakan hukum terkait tambang emas ilegal di Nagan Raya, siapa pun yang tertangkap akan kita proses secara hukum,” kata dia.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan emas secara liar, melaporkan hal tersebut kepada polisi, untuk dilakukan penindakan.[acl]

Shares: