News

Polda Aceh Sambut Baik PP Kebiri Predator Seksual Anak

JMSI Aceh: Kapolda Aceh Layak Pimpin Polri
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, menyambut baik lahirnya Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2020, tentang entang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, yang telah ditandatangan oleh Presiden RI Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut, Ia sampaikan kepada media ini, Senin, 4 Januari 2021, saat ditanyai pendapatnya terkait terbitnya beleid itu, dan sehubungan dengan maraknya kasus kekerasan terhadap anak di provinsi ini.

Dalam keterangannya, jenderal bintang dua ini mengatakan, PP tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan instrumen hukum bagi pihaknya dalam menangani kasus predator anak di provinsi ini. Dan hadirnya aturan itu, mampu memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku, dan juga orang-orang yang berpotensi dapat melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

“Sebagai instansi penegak hukum, Polda Aceh tentu akan menjadikan PP tersebut sebagai acuan guna memberikan tuntutan tambahan hukuman dengan pemberatan. Sehingga, kasus kekerasan seksual terhadap anak, dapat turun secara signifikan di daerah yang kita cintai ini,”

“Dan tugas semua pihak, termasuk aparatur Kepolisian Polda Aceh, guna menjaga generasi emas yang akan menjadi pilar pembangunan daerah ini pada masa mendatang,” demikian disampaikan Kapolda Aceh, Wahyu Widada.

Reporter: Hendro Saky

Shares: