News

Polda Aceh Periksa Staf hingga Kepala BPKA Terkait Dana Hibah ke Ormas

Masyarakat Aceh diingatkan tentang bahaya politik uang
Ilustrasi uang. (Foto: JPNN)

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana recofusing tahun anggaran 2020 untuk organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) dalam upaya penanganan Covid-19 di Tanah Rencong.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki tentang aliran dana hibah ke 150 OKP dengan nilai  anggaran sebesar Rp15 miliar.

Baca: Sindir Penerima Dana Hibah, MPO Aceh: Anak Muda Kompetensinya Bikin Proposal

“Sejauh ini sudah lima orang diperiksa,” kata Winardy saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (6/9/2021).

Ia menjelaskan bahwa kelima orang itu diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Mereka adalah staf, PPK, kepada bidang hingga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) tahun anggaran 2020.

“BPKA yang diperiksa kepala yang menjabat tahun 2020 alias eks kepala BPKA kalau sekarang,” jelas Winardy.

Saat ini, lanjut Winardy, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan terkait pembagian dana hibah Covid-19 tersebut, agar konstruksi hukumnya kuat.

“Sehingga dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak nantinya melalui mekanisme gelar perkara peningkatan status perkaranya,” pungkas Winardy.

Editor: dani

Shares: