HukumNews

Polda Aceh periksa 17 saksi kasus pembakaran rumah wartawan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait kasus pembakaran rumah salah satu wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (IST)

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait kasus pembakaran rumah salah satu wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan rumah wartawan beserta satu unit mobil miliknya.

“Kami pihak kepolisian masih terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini,” kata Winardy dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Winardy berharap, semua pihak menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Aceh.

Karena, sambungnya, penyidik perlu melakukan beberapa pendalaman pemeriksaan kembali setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda.

“Kita masih lakukan pendalaman terhadap kasus yang dilimpahkan ke Polda tersebut. Jadi, mohon bersabar,” ucap Winardy. []

Shares: