HukumNews

Polda Aceh: Penembakan di Indrapuri tak ada kaitan dengan kelompok tertentu

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menegaskan bahwa kasus penembakan di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar yang terjadi pada Kamis (12/5/2022) malam, tak ada kaitan dengan kelompok tertentu.
Lima terduga pelaku penembakan di Aceh Besar dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (30/5/2022). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menegaskan bahwa kasus penembakan di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar yang terjadi beberapa waktu lalu, tak ada kaitan dengan kelompok tertentu.

“Bahwa data yang kita dapatkan dari penyelidikan tidak terkait dengan kelompok tertentu, ini murni kriminal biasa, motifnya dendam,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Senin (30/5/2022).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh saat ini tengah mendalami dendam seperti apa antara pelaku dengan korban.

“Motif masih didalami, dendam lagi kita telusuri, dendam seperti apa antara korban dengan pelaku,” kata Winardy.

Winardy menyampaikan, dalam menghabisi korban, pelaku menggunakan senjata dengan peluru kaliber 5,56.

Menurut perwira menengah Polda Aceh itu, jenis peluru ini bisa digunakan oleh bermacam senjata, salah satunya SS1.

“Peluru ini akan kita kirim ke Labfor Polri, untuk menentukan senjata apa yang pasti ditembakkan dari peluru jenis 5,56 ini,” jelas Winardy.

Sebelumnya diberitakan, personel Ditreskrimum Polda Aceh menangkap lima terduga pelaku penembakan di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar yang terjadi pada Kamis (12/5/2022) malam.

Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial Tm, Dw, Nz, Zd, dan My. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, secara maraton.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, lima pelaku yang tercatat sebagai warga Aceh Besar itu memiliki peran masing-masing dalam menghabisi korban.

“Pelaku berinisial Tm merupakan tugasnya sebagai perencana dan penyuplai logistik dan Dw sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik,” kata Winardy dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (30/5/2022).

Sementara Nz, Zd dan My, kata Winardy, berperan sebagai pendamping eksekutor dan memantau korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Winardy menerangkan, kelima pelaku itu ditangkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reskrimum dan Intelijen Polda Aceh. Selama penyelidikan, tambahnya, polisi telah memeriksa sebanyak 23 saksi.

Sejauh ini, terang Winardy, Polda Aceh masih melakukan pengejaran terhadap eksekutor yang diduga kuat sebagai otak dari pelaku penembakan itu.

“Pelaku eksekutor sudah kita kantongi identitasnya, tinggal kita lakukan pengejaran dan penindakan, mungkin dia otak pelakunya, nanti kami dalami lagi motif dendam seperti apa antara pelaku dan korban,” ujarnya.

Untuk diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi di perbukitan Gampong Aneuk Glee, Kec. Indrapuri, Kab. Aceh Besar, pada Kamis (12/5/2022) malam.

Insiden berdarah itu menyebabkan dua korban bernama Maimun (38) dan Ridwan (38) yang merupakan warga Gampong Aneuk Glee, Indrapuri, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis.

Shares: