HukumNews

Polda Aceh Pecat 76 Personel Selama Tahun 2017

POPULARITAS.COM – Polisi Daerah (Polda) Aceh telah melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebanyak 76 personel selama tahun 2017. Mereka dipecat karena tersandung kasus berupa disersi dan kasus narkoba.

“Mayoritas personel yang PDTH itu karena disersi, meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan selama satu bulan lebih, setelah itu kasus narkoba. Kedua ini yang mendominasi terjadi PDTH di Polda Aceh,” kata Kapolda Aceh, Irjend Pol Rio S Djambak, Minggu (31/12/2017) di Mapolda Aceh.

Katanya, penindakan tegas ini bukti Polri hendak merubah cara pandang negatif masyarakat kepada institusi polisi. Bahwa saat ini, Polri sudah sangat terbuka dan transparan dalam menindak tegas setiap personel kepolisian yang melanggar aturan.

“Polri itu kan penegak hukum, bukan melanggar hukum. Ini bukti kita tidak main-main dan kita sangat transparan,” jelasnya.

Menurut Rio, banyak anggota polisi menyesali perbuatannya setelah dilakukan penindakan tegas. Bahkan ada sebagian yang hendak di PDTH mencoba melobi untuk tidak diberhentikan, bahkan mengajak keluarganya serta kerabat untuk tetap bisa menjadi anggota polisi.

Kendati demikian, Rio menyebutkan tidak ada tawar menawar dalam melakukan penegakan hukum. Meskipun diakui menyesali atas perbuatan kesalahan yang pernah dilakukan, akan tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan.

“Memang benar, sosial dan kemanusiaan ada. Tetapi ini tidak boleh dibiarkan, hukum harus ditegakkan,” ungkapnya.

Sedangkan anggota Polri yang melanggar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 2017 di Polda Aceh mengalami kenaikan. Pada tahun 2016 hanya 161 pelanggaran, naik 17 pelanggaran pada tahun 2017 yaitu sebanyak 178 pelanggaran atau naik 27,4 persen.

Rinciannya adalah kasus disersi 51 kasus, pidana umum 13 kasus, pidana narkoba 8 kasus, urine narkoba 71 kasus dan KKEP murni 35 kasus dengan total 178 pelanggaran. Dari rincian tersebut yang telah diberhentikan sebanyak 76 pesonel.

Katanya, bahkan Pamen ada 1 orang, Pama ada 4  personel, brigadir sebanyak 172 personel dan Tamtama hanya 1 personel tersandung pelanggaran KKEP pada tahun 2017.

“Semua kita tindak, meskipun Pemen maupun Pama. Meskipun demikian, dari jumah 14.480 personel di Polda Aceh, persentase yang melanggar KKEP hanya 1,2 persen, sangat sedikit dan kita terus berusaha untuk memperkecil,” tutupnya.[acl]

Shares: