News

Polda Aceh Musnahkan Sabu-Ganja dan 27 Ribu Pil Ekstasi

Kapolda Aceh Perintahkan Bandar Narkoba Dikenakan TPPU
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada memusnahkan barang bukti narkotika menggunakan moler pengaduk semen di Mapolda setempat, Rabu (23/9/2020). (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja kering sebanyak 372,6 kilogram, sabu sebanyak 80,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 27.400 butir di Mapolda setempat, Rabu (23/9/2020).

Barang terlarang itu merupakan hasil pengungkapan Mei hingga September 2020 oleh jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Aceh. Semua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan digiling menggunakan moler pengaduk semen.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam sambutan mengatakan, di tengah kepedulian semua pihak terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19, jajaran pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah serta masyarakat Aceh.

“Termasuk dalam menangani kasus narkotika yang memiliki dampak struktural terhadap perkembangan generasi muda penerus bangsa,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, pada masa pandemi Covid-19 yang telah melanda hampir seluruh dunia termasuk Aceh, sangat berpengaruh pada semua aspek kehidupan, pergeseran perilaku kehidupan masyarakat dalam gaya hidup dan pemanfaatan.

Selain itu, kata Wahyu, desakan kebutuhan ekonomi juga menjadi salah satu faktor peredaran illegal dan penyalahgunaan narkoba yang hingga saat ini terus berkembang dengan jenis dan modus kejahatan yang baru.

“Bahaya penggunaan narkotika pada saat pandemi Covid-19 akan sangat lebih berbahaya terhadap imunitas tubuh, sehingga sangat rentan terhadap virus,” tutur Wahyu.

Bahaya lainnya, kata Wahyu, yaitu para pengedar narkoba akan memanfaatkan situasi kondisi kalangan pemuda, pelajar, mahasiswa, karyawan dan masyarakat yang terdampak akibat pandemi untuk ikut terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Jenderal Bintang Dua ini menambahkan, Polda Aceh dalam menjalankan tugas pokoknya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan selalu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, juga memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum. Saat ini, Polda Aceh telah melaksanakan hasil pengungkapan rutin dalam rangka melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan yang sudah kita capai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi penerus kita. Polda Aceh tidak akan pernah berhenti dan akan selalu meningkatkan intesitas pemberantasan perdagangan illegal dan penyalahgunaan narkoba,” jelas Wahyu.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: