News

Polda Aceh musnahkan ladang ganja 5,3 hektar

Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh memusnahkan 5,3 hektare ladang ganja di pegunungan kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.
Polda Aceh musnahkan ladang ganja 5,3 hektar
Personel gabungan mencabut tanaman ganja di Aceh Besar, Kamis (21/7/2022). ANTARA/HO/Bidang Humas Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh memusnahkan 5,3 hektare ladang ganja di pegunungan kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan, mengatakan ladang ganja yang dimusnahkan tersebut tersebar dua titik.

“Tanaman ganja di ladang yang dimusnahkan tersebut kurang lebih 53 ribu batang dengan estimasi berat keseluruhan mencapai 13,3 ton,” kata Kombes Pol Ruddi Setiawan, Kamis (21/7/2022) kepada Antara.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pemusnahan ladang ganja melibatkan unsur TNI, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, tersebut berlangsung Kamis (21/7).

Ladang ganja berada di kawasan pegunungan tersebut masuk wilayah Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. “Ketinggian tanaman ganja berkisar dua hingga 2,5 meter. Usia tanaman terlarang tersebut diperkirakan empat bulan dan siap panen,” kata Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan menuju ke ladang tersebut dengan berjalan kaki selama tiga jam. Keberadaan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat. “Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut tanaman ganja serta membakarnya di tempat. Pembakaran menggunakan solar dan ban sepeda motor bekas,” kata Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Shares: