HukumNews

Polda Aceh minta bantuan KPK usut dugaan korupsi beasiswa

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi beasiswa yang melibatkan anggota DPRA, dengan nilai Rp22 miliar lebih tahun anggaran 2017.
Mantan anggota DPRA ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa
Ilustrasi beasiswa

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi beasiswa yang melibatkan anggota DPRA, dengan nilai Rp22 miliar lebih tahun anggaran 2017.

“Kasus beasiswa dalam proses penyidikan, kita sudah meminta bantuan KPK. KPK dan Bareskrim yang supervisi terkait kasus ini,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers akhir tahun di mapolda setempat, Jumat (31/12/2021) sore.

Haydar menjelaskan, dugaan korupsi tersebut ditangani KPK dan Bareskrim Polri supaya prosesnya berjalan cepat, baik dalam penetapan tersangka hingga proses peradilan nantinya.

“InsyaAllah pasti berjalan, ditangani oleh KPK dan Bareskrim biar cepat proses perkaranya,” jelas Haydar.

Diketahui, Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.

Hingga kini penyidik sudah memintai keterangan 400-an mahasiswa dari 800 penerima bantuan dana pendidikan yang diduga melibatkan sejumlah anggota dewan tingkat provinsi tersebut.

Selain itu, Polda Aceh juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRA aktif dan 16 mantan anggota DPRA pada Mei 2021 lalu.

Shares: