News

Polda Aceh: Mengatasi tambang emas ilegal tak cukup dengan penegakan hukum

Polda Aceh terus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku tambang emas ilegal untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas tambang itu sendiri.
Kapolri mutasi empat kapolres di Aceh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy | foto: ist

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku tambang emas ilegal untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas tambang itu sendiri.

Namun, aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut terus menjamur, bahkan sudah menggunakan alat-alat yang moderen. Ini menandakan, mengatasi persoalan tambang emas ilegal tidak hanya sebatas penegakan atau penindakan hukum yang menjadi domain kepolisian.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menilai butuh kerja sama seluruh instansi untuk melihat lebih jauh tentang penyebab aktivitas ilegal itu yang terus terjadi.

“Apakah karena sulitnya perizinan, ekonomi, atau permasalahan rakyat lainnya yang mendorong mereka memilih aktivitas melawan hukum,” kata Winardy dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Lebih jauh Winardy menjelaskan, permasalahan tambang ilegal sudah menjadi isu daerah yang harus segera diselesaikan mulai dari hulu ke hilir.

Dalam hal ini, sebut Winardy, Polda Aceh sendiri sudah menginisiasi rapat lintas sektoral untuk mencari jalan terbaik agar aktivitas tambang emas ilegal yang menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat di masa depan bisa diminimlisir.

Selama ini, Winardy menyebut, pihaknya tidak diam atau pun membiarkan aktivitas tambang ilegal itu terjadi, akan tetapi persoalan utama bukan di penindakan hukum, namun ada permasalahan sosial lainnya yang membutuhkan kehadiran instansi lintas sektoral.

“Selama ini kami tidak diam, penindakan hukum terus dilakukan. Untuk datanya akan saya beberkan di temu pers selanjutnya,” ucap Winardy.

Shares: