News

Polda Aceh Larang Konvoi Kendaraan Bermotor di Malam Takbiran

Ilustrasi, takbiran. (Foto: Tempo)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polda Aceh melalui Direktorat Lalu Lintas melarang masyarakat berkonvoi kendaraan bermotor saat malam takbiran hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

“Kami tegaskan agar masyarakat tidak konvoi kendaraan bermotor di malam takbiran,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Jumat, 22 Mei 2020.

Dicky menyebutkan konvoi kendaraan bermotor mengundang kerumunan orang. Protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 melarang kerumunan orang.

“Apabila ditemukan konvoi kendaraan bermotor, maka akan dibubarkan. Kami mengimbau masyarakat melaksanan takbiran bersama keluarga di rumah saja saat pandemi COVID-19 sekarang ini,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Terkait pengamanan malam lebaran, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan pihaknya sudah mengecek kesiapan anggota dan kendaraan dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas.

Sasaran operasi pengamanan malam lebaran, kata Kombes Pol Dicky Sondani, di antaranya balap liar, konvoi kendaraan, kecelakaan lalu lintas, dan bencana alam.

Operasi pengamanan malam lebaran melibatkan 262 polisi lalu lintas, terdiri 189 personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan 73 personel Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh.

“Kami juga menyiagakan personel 24 jam untuk untuk membantu masyarakat jika ada mengalami banjir dan tanah longsor menyusul hujan disertai badai melawan wilayah Aceh dalam sepekan terakhir,” kata Kombes Pol Dicky Sondani. (ANT)

Shares: