HukumNews

Polda Aceh Ingatkan Pengguna Medsos Hati-hati

BANDA ACEH (popularitas.com) – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan media sosial. Jika disalahgunakan, maka akan berakibat fatal hingga masuk ke penjara.

“Ingat ada pepatah orang tua kita dulu mengatakan, mulutmu harimaumu yang akan menerkam dirimu, tapi di jaman now ini tambah satu lagi, jarimu pintu sel untuk mu, begitu tersebar maka Anda akan masuk,” kata Saladin kepada wartawan di Mapolda Aceh, Kamis, 10 Oktober 2019.

Baca: Polda Aceh Tangkap Pembuat Grup WA G30S STM Bangkit

Mantan Kapolresta Banda Aceh ini menjelaskan, pihaknya akan terus memantau setiap aktivitas media sosial melalui tim Cyber Crime Dit Reskrimsus. Jika terdapat pelanggaran, maka akan ditindak.

“Semua kita target, pokoknya di dunia maya yang menyangkut menghasut, unsur sara, ujaran kebencian, adu domba, provokatif, kami akan terus pantau, makanya waspada, waspada, waspada, kami tidak pernah tidur,” ujar Saladin.

“Saya harapkan betul pada masyarakat, yang iseng, tidak ada istilah iseng karena sudah diatur Undang-undang, kami melaksanakan perintah Undang-undang, bukan perintah seseorang,” lanjut Saladin.

Sebelumnya diberitakan, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh membekuk MIK (30), warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

MIK ditangkap pada Kamis 3 Oktober 2019 pukul 23.00 WIB di Kota Lhokseumawe terkait kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

MIK ditangkap karena terbukti melanggar UU ITE. Menurut polisi, tersangka dengan sengaja membuat konten provokatif di media sosial untuk membuat kegaduhan di dunia nyata.

Dalam kasus itu, MIK membuat grup WhatsApp dan Facebook, lalu menyebar konten-konten yang bersifat provokator.*(C-008)

Shares: