HukumNews

Polda Aceh hentikan penyidikan laporan Zul Bintang ke Bupati Aceh Besar

Polda Aceh menghentikan penyidikan terkait dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali terhadap pengusaha Zulkarnaini Bintang.
Aceh Besar Masuk Zona Hijau Covid-19
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali (M Ifdhal/Antara)

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menghentikan penyidikan terkait dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali terhadap pengusaha Zulkarnaini Bintang.

Penghentian ini diketahui berdasarkan surat bernomor: B/582/XII/RES.1.11/2021/Subdit Resum tertanggal 8 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Ade Harianto pada 8 Desember 2021.

Askhalani, Juru Bicara Tim Hukum Mawardi Ali menjelaskan bahwa penyidikan dugaan penipuan itu dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya.

“Dalam surat yang diterima oleh klien kami disampaikan bahwa alasan dihentikan penyidikan penanganan perkara dikarenakan laporan yang telah dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang bukan merupakan tindak pidana,” katanya dalam keterangan, Jumat (7/1/2022).

Kata Askhalani, setelah Polda Aceh menghentikan penyidikan perkara (SP3), pihak Zulkarnaini Bintang melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan Pra Peradilan terhadap Polda Aceh sebagaimana perkara bernomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Bna tertanggal 23 Desember 2021.

Dalam proses persidangan Pra Peradilan, kata Askhalani, majelis hakim memutuskan bahwa Polda Aceh dinyatakan sah untuk menghentikan penyidikan perkara (SP3) dan gugatan yang dimohonkan oleh Zulkarnaini Bintang ditolak oleh pengadilan.

“Bahwa dengan telah adanya putusan dari PN Banda Aceh dan berketetapan hukum dari proses Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Zulkaranini Bintang terhadap pokok materi perkara atas Polda Aceh, maka perkara ini secara resmi telah memiliki dan berketetapan hukum tetap dimana pihak Polda Aceh memiliki hak untuk menghentikan dan mengeluarkan SP3 terhadap laporan yang dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang terhadap klien kami Mawardi Ali,” jelasnya.

Dengan adanya putusan ini, tambah Askhalani, maka secara resmi laporan yang telah dilaporkan oleh palapor telah berakhir dan Mawardi Ali terbukti sah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

“Dan karenanya nama baik klien kami telah terbebas dari segala tuntutan hukum,” ujar Askhalani.

Tim Kuasa Hukum Mawardi Ali yang terdiri dari Junaidi, Askhalani, Zulkifli, Tari Endah Guntari, Hidayatullah, Tanzil Marwan memberikan apresiasi dan penghargaan yang sangat tinggi kepada Kapolda Aceh, Dirkrimsus Polda Aceh dan juga para penyidik yang menangani perkara khususnya Subdit I yang telah bekerja secara proforsional dan mengedepankan proses hukum yang taat azas dan terbebas dari konflik kepentingan dalam menangani perkara.

“Dan dengan telah dikeluarkannya surat SP3 oleh Polda Aceh maka secara resmi perkara yang sebelumnya pernah dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang kepada klien kami (Mawardi Ali) sudah berakhir dan selesai secara proses hukum,” demikian Askhalani.

Sebelumnya, seorang pengusaha, Zulkarnaini Bintang melaporkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali ke Mapolda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan. Laporan dilakukan ke SPKT Polda Aceh pada Rabu (3/2/2021).

“Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dilaporkan Pak Zul terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan rangkaian kata-kata bohong menggerakkan hati pak Zul untuk menyerahkan sejumlah uang,” ujar kuasa hukum pelapor, Radhitya Yosodiningrat dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (4/2/2021).

Radhitya menjelaskan, rangkaian kata-kata bohong tersebut dilakukan oleh Mawardi Ali saat kampanye sebagai calon Bupati Aceh Besar pada Pilkada 2017 lalu.

Saat itu, Mawardi diduga meminta uang sekitar Rp 5 miliar pada Zulkarnaini Bintang untuk biaya kampanye.

“Pak Zul mau memberikan sejumlah uang itu karena dijanjikan proyek jika Mawardi terpilih jadi Bupati Aceh Besar,” jelas dia.

Shares: