HeadlineNews

Polda Aceh Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pidie, Satu Tersangka Ditangkap

Polda Aceh Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pidie, Satu Tersangka Ditangkap

POPULARITAS.COM – Personel Direktorat Reskrimsus Polda Aceh melakukan penggerebekan penambangan emas ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (25/1/2021). Dalam upaya ini, polisi mengamankan satu tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menuturkan, satu tersangka yang diamankan berinisial M (41), warga Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie. Ia diduga melakukan tindak pidana penambangan emas ilegal di kawasan Geumpang.

“Inisial M merupakan warga Tangse telah diamankan petugas bersama barang bukti lainnya,” ujar Winardy dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).

Ia menjelaskan, pengungkapan penambangan emas ilegal itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Aceh. Setelah dipastikan benar, lalu petugas menuju ke lokasi penambangan dan tiba pada Senin (25/1/2021) dini hari.

“Pengungkapan penambangan emas ilegal itu diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh pada pada Senin sekira pukul 03.00 WIB dan selanjutnya mengamankan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Winardy.

Dalam pengungkapan itu, kata Winardy, polisi menemukan lokasi penambangan emas ilegal tersebiut berada di wilayah aliran sungai Desa Keune, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Selain menangkap 1 tersangka, lanjut Winardy, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit alat berat/beco jenis Excavator merk Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet asbuk warna hijau.

“Kepada tersangka tersebut disangkakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Winardy. []

Shares: