HukumNews

Polda Aceh dirikan posko pengembalian dana beasiswa

Ditreskrimsus Polda Aceh membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan atau beasiswa dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.
Posko pengembalian dana beasiswa di Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (18/2/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM – Ditreskrimsus Polda Aceh membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan atau beasiswa dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, posko tersebut didirikan di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda setempat.

“Posko tersebut kita dirikan setelah hasil supervisi dari Korsup KPK kemarin,” ujar Winardy kepada popularitas.com, Jumat (18/2/2022) malam.

Winardy sebelumnya menyampaikan, penyidik Polda Aceh menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator.

Penyidik, terang Winardy, juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut.

“Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” katanya.

Sebenarnya, Winardy menjelaskan, jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.

Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan,” ujarnya.

Winardy juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.

Namun, Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu yang tidak beberapa lama lagi.

“Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi beasiswa yang melibatkan anggota DPRA, dengan nilai Rp22 miliar lebih tahun anggaran 2017.

“Kasus beasiswa dalam proses penyidikan, kita sudah meminta bantuan KPK. KPK dan Bareskrim yang supervisi terkait kasus ini,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers akhir tahun di mapolda setempat, Jumat (31/12/2021) sore.

Haydar menjelaskan, dugaan korupsi tersebut ditangani KPK dan Bareskrim Polri supaya prosesnya berjalan cepat, baik dalam penetapan tersangka hingga proses peradilan nantinya.

“InsyaAllah pasti berjalan, ditangani oleh KPK dan Bareskrim biar cepat proses perkaranya,” jelas Haydar.

Shares: