HukumNews

Polda Aceh dalami kasus seksual relasi kuasa di Pidie Jaya

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh tengah mendalami dugaan seksual relasi kuasa terhadap ibu muda dari seorang anak asuh di Panti Asuhan Darul Aitam, Kabupaten Pidie Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (IST)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh tengah mendalami dugaan seksual relasi kuasa yang melibatkan Pimpinan Panti Asuhan Darul Aitam, Kabupaten Pidie Jaya terhadap ibu muda dari seorang anak asuh di panti asuhan tersebut.

“Polda Aceh akan melakukan penyelidikan secara mendalam terkait kasus dugaan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada popularitas.com, Kamis (3/2/2022).

Winardy menyampaikan, Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi korban yang mengalami peristiwa tersebut.

Apabila pimpinan panti asuhan berinisial Z itu terbukti melakukan pemerkosaan, maka dipastikan akan diproses secara hukum.

“Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk memperoleh keterangan tambahan yang akan dijadikan pertimbangan hukum,” ujar Winardy.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, melaporkan Zakaria ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, terkait dugaan seksual relasi kuasa terhadap ibu muda dari seorang anak asuh di Panti Asuhan Darul Aitam, Pidie Jaya.

Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat menyebutkan, alasan dilakukan pelaporan di Polda Aceh, disebabkan wilayah hukum terjadinya perbuatan tersebut tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh.

“Tadi pagi kita (LBH) sudah melaporkan perkara tersebut ke Polda Aceh,” kata Muhammad Qodrat, Rabu (3/2/2022).

Zakaria dilapor atas dugaan penipuan dan pemerkosaan terhadap ibu dari seorang anak asuh di Panti Asuhan di Kabupaten Pidie Jaya.

Bahkan, korban sendiri hingga Rabu siang, masih dimintai keterangan di Polda Aceh, terkait dengan laporan terhadap Zakaria.

Usai perkara tersebut dilaporkan, seterusnya penyidik yang akan menggali bukti-bukti terkait dengan perkara.

Shares: