News

Polda Aceh Bongkar Aktifitas Galian C Ilegal di Lhokseumawe

Polda Aceh Bongkar Aktifitas Galian C Illegal di Lhokseumawe. (ist)

POPULARITAS.COM – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin oleh Kanit I AKP Abdul Hamid membongkar aktifitas eksplorasi sektor galian C illegal di Lhokseumawe.

Penangkapan aktifitas galian C illegal tersebut terciduk di dua lokasi yaitu Desa Rayeuk Kareueng, Kecamatan Blang Mangat dan Desa Paya Peunteut, Kecamatan Muara Dua.

Selain itu, polisi juga mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam komplotan galian C illegal serta barang bukti berupa tiga unit alat berat dilokasi itu.

Mereka yang diamankan ialah NZ (38), HR (30), MA (25), MA (46), JL (42), MN (23), HR (50), SM (60). Masing- masing dari mereka punya peran yang berbeda yaitu pengelola, pengawas, oprator.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat dikonfirmasi Popularitas.com membenarkan informasi tersebut, sejauh ini katanya barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Polda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut.

“Iya betul, Polda (tangani),” ujar Kapolres pada Kamis (8/4/2021).

Editor: dani

Shares: