HeadlineHukum

Polda Aceh bekuk penyelundup 133 kg sabu di Aceh Timur

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh mengungkap penyelundupan 133 kilogram sabu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Polres Pidie sita 17 paket sabu-sabu dari pria paruh baya
Ilustrasi, konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021), terkait pengungkapan 133 kilogram sabu. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh mengungkap penyelundupan 133 kilogram sabu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam pengungkapan itu, petugas membekuk seorang pelaku berinisial B pada Jumat (3/12/2021). Barang terlarang itu disembunyikan dalam 7 karung goni di mobil dan rumah tersangka di Aceh Timur.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi intelijen terkait adanya dugaan penyelundupan sabu di Aceh Timur. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dan mengarah ke salah satu mobil yang terparkir di depan rumah tersangka B.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam 3 karung goni tepung terigu merek emas yang berisikan 60 bungkus teh Cina atau setara dengan 60 kilogram sabu,” kata Haydar di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021).

Dari pengembangan, kata Haydar, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak 4 karung goni dengan isi 73 bungkus teh Cina atau setara dengan 73 kilogram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Haydar, tersangka B mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan di rumahnya oleh tersangka lain berinisial C.

“C kini sudah masuk DPO,” sebut Haydar.

Selain itu, tersangka B juga mengungkapkan keterlibatkan pihak lainnya dalam penyelundupan sabu ini, yakni berinisial F. Polisi kini sudah memasukkan F dalam DPO.

“Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas adalah narkoba jenis sabu seberat 133 kg dan 1 unit mobil Daihatsu Terios,” kata dia.

Tersangka, terang Haydar, bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

“Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 kg ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia,” tutur Haydar.

Shares: