HukumNews

Polda Aceh Bekuk 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Aceh berhasil membekuk 4 tersangka penambang ilegal beserta 5 alat berat (excavator) disita. Keempat tersangka itu merupakan pemiliki dan pengawas alat berat tersebut yang melakukan penambangan ilegal di hutan lindung dan produksi.

Keempat tersangka itu beroperasi di dua kabupaten yang berbeda. Dua tersangka berinisial B (38) dan S (35) melakukan penambangan emas ilegal di hutan lindung Gampong Tingkem Bersatu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Di lokasi penambangan ilegal di Bener Meriah petugas juga berhasil menyita 2 alat berat yang berada di lokasi penambangan. Alat berat dan tersangka diamankan Kamis (1/3/2018). Lalu pada malam harinya petugas mengangkut alat berat sebagai alat bukti pada pukul 23.45 Wib.

Penambangan ilegal di Bener Meriah ini juga ada keterlibatan oknum anggota TNI. Akan tetapi, oknum TNI tersebut sudah diserahkan pada Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Soal itu (ada oknum TNI terlibat) sudah kita serahkan ke POM, silakan tanyakan ke sana,” kata Direktur Ditkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma didamping Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar, Rabu (21/3/2018) di Mapolda Aceh.

Sedangkan lokasi kedua, sebut Erwin, terletak di Gampong Sikondo, Kecamatan Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat. Di lokasi ini polisi berhasil membekuk 2 tersangka yaitu berinisial KF (20) dan HI (38), beserta tiga unit alat berat yang sedang beroperasi di lokasi tambang emas ilegal.

Berdasarkan pengakuan hasil pemeriksaan, sebutnya, KF merupakan pengawas lapangan. Sedangkan HI sebagai pemilik alat berat yang telah diamankan tersebut.

“Sedangkan untuk satu orang lagi berinisial ZR itu masih DPO (Daftar Pencarian Orang). DPO itu kita menduga sebagai pemilik modal. Mereka menambang emas dalam lokasi hutan produksi,” sebutnya.

Katanya, dari kedua kabupaten tersebut awalnya ada 14 orang yang diperiksa oleh pihak Ditkrimsus Polda Aceh. Dari jumlah tersebut, hanya 4 orang dan satu DPO yang terbukti melakukan penambangan emas ilegal, karena mereka sebagai pemilik alat berat dan pemodal.

Selama kurun waktu 2017-2018, sebutnya, sudah 10 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Aceh. Saat ini, mereka ada yang sedang menjalani persidangan. Sedangkan 4 tersangka sekarang masih dalam proses penyidikan dan ditahan di Mapolda Aceh.

Erwin mengaku, bila penambang emas ilegal ini tidak segera dicegah akan merusak hutan lebih parah di Aceh. Apa lagi rata-rata penambangan emas ilegal ini beroperasi di sungai. Akibatnya sungai sudah lebar dan telah merusak ekosistem.

“Ini tidak boleh dibiarkan,” tukasnya.

Oleh karena itu, Erwin menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih mengoperasikan penambangan emas ilegal dimanapun untuk segera berhenti. Bila tidak, Erwin mengancam akan menindak tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Mereka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman antara 6-10 tahun penjara dan denda mencapai Rp 10 miliar. [acl]

Shares: