News

Polda Aceh Akan Tindak Warga yang Buka Lahan Dengan Cara Membakar

Petugas kepolisian berusaha memadamkan api saat terjadinya kebakaran lahan kebun kelapa sawit di lahan gambut milik masyarakat di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. (FOTO ANTARA/HO-BPBD)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan saat membuka lahan baru. Hal ini untuk mencegah terjadinya kebakaran yang lebih besar.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, saat ini sudah memasuki musim kemarau dan suhu udaranya yang relatif panas. Untuk itu diimbau kepada masyarakat dalam membuka lahan tidak dengan cara membakar.

“Hal ini sebagai wujud dari implementasi masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla di Aceh,” ujar Winardy dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Winardy menambahkan, jajaran Polda Aceh juga tidak segan-segan dalam menegakan hukum kepada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tentang Karhutla ini.

“Untuk mencegah Karhutla, masyarakat jangan melakukan pembukaan lahan dengan cara kebiasan-kebiasan lama (konvensional) dengan membakarnya,” ucap Winardy.

Terkait pencegahan Karhutla ini, kata Winardy, beberapa hari lalu Presiden RI Joko Widodo telah memimpin rapat penanggulangan Karhutla secara virtual dari Istana Negara di Jakarta.

“Dan Presiden Jomowi memberikan direktifnya ke jajaran Polda di Indonesia termasuk Polda Aceh,” sebut Winardy.

Sementara dari Polda Aceh, sambung Winardy, rapat penanggulangan Karhutla yang digelar itu diikuti Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dan didampingi Karo Ops Kombes Pol Agus Sarjito serta Dir Reskrimsus Kombes Pol Margiyanta.

“Untuk itu, mari sama-sama kita peduli untuk melakukan penanggulangan Karhutla di wilayah Aceh Khususnya dan Indonesia pada umumnya,” kata Winardy.

Editor: dani

Shares: