HeadlineNews

Polda Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Pemutihan Pajak

Polisi Tembak Pengedar Narkoba di Banda Aceh
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono. Antara Aceh/M Haris SA

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 16 Maret 2020 hingga tiga bulan ke depan.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis (12/3/2020).

Baca: Pemutihan Pajak Di Aceh Akan Dimulai

Pemerintah Aceh melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan juga pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi masyarakat yang ingin memutasi kendaraannya dari nomor polisi non-BL ke BL.

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan mekanisme pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut di antara pajak yang ditunggak atau tidak bayar pajak lebih dari empat tahun diberi kemudahan hanya membayar empat tahun saja.

“Sedangkan pemutihan di bawah empat tahun dibayar sesuai tunggakan pajaknya. Sedangkan denda, baik tunggakan di atas empat tahun maupun di bawah empat tahun, tidak perlu dibayarkan,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Selain pajak, keringanan juga diberikan untuk balik nama kendaraan kedua. Keringanan diberikan berupa pembebasan biaya balik nama. Termasuk pembebasan biaya kendaraan bermotor yang modifikasi atau berubah bentuk.

Adapun persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor di antaranya melampirkan surat permohonan, kartu tanda penduduk asli sesuai nama di surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Berikut, kartu keluarga, notice pajak atau jika hilang dilampirkan surat hilang dari instansi tekait. STNK, buku kepemilikan atau BKPB dan semuanya asli. Sedangkan syarat untuk kendaraan milik lembaga dan alat berat, mengikuti ketentuan yang berlaku,” sebut Kombes Pol Ery Apriyono.

Sedangkan untuk balik nama kendaraan bermotor, syarat yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan, kuitansi jual beli atau pun surat hibah, pelelangan, warisan, maupun lainnya.

“Pemutihan pajak ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Aceh. Kesempatan ini berlangsung hingga 15 Juni 2020. Kami mengajak masyarakat Aceh memanfaatkan kesempatan tersebut,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.[acl]

Shares: