HukumNews

Polda Aceh: AB rencanakan pembunuhan karena usahanya diganggu

Motif utama penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, adalah dendam atau sakit hati karena korban Ridwan (38) kerap mengganggu usaha milik tersangka AB (sebelumnya disebut AW) alias TW.
Kuasa Hukum Toke AW minta masyarakat semua pihak kedepankan asas praduga tak bersalah
Tersangka AB dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/6/2022).

POPULARITAS.COM – Motif utama penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, adalah dendam atau sakit hati karena korban Ridwan (38) kerap mengganggu usaha milik tersangka AB (sebelumnya disebut AW) alias TW.

AB sendiri sekarang ditahan di rumah tahanan Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi aktor intelektual, serta mendanai dan merencanakan penembakan tersebut.

“Motifnya karena sakit hati, lantaran korban kerap mengganggu usaha milik tersangka AB,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, dalam konferensi pers di mapolda setempat, Senin (6/6/2022).

Winardy juga menjelasakan, pada dasarnya target penembakan tersebut adalah Ridwan, namun karen Maimun juga ada di lokasi dan takut hal tersebut bocor, maka Maimun juga ikut dieksekusi.

Untuk hal lainnya, kata Winardy lagi, pihaknya masih melakukan pendalaman, karena masih ada eksekutor yang masih diburu. Namun, identitasnya sudah dikantongi.

“Untuk informasi lebih dalam, kita tunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari penyidik dan doakan eksekutornya cepat ditangkap. Nanti, perkembangannya akan kita sampaikan secara continue,” ujar Winardy.

Diketahui, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar, meregang nyawa setelah ditembak OTK pada 12 Mei lalu. Polisi telah menangkap TM, DW, NZ, ZD, MY, dan menahan aktor intelektual AB.

Shares: