News

Pokja PBJ Pijay batalkan tender paket optimalisasi Makam Khatib Langgien

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pidie Jaya, membatalkan proses tender untuk sebuah paket pekerjaan optimalisasi lahan kompleks makam.
Lokasi makam Tgk Ahmad Khatib Langgieng, di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya. (Nurzahri/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pidie Jaya, membatalkan proses tender untuk sebuah paket pekerjaan optimalisasi lahan kompleks makam.

Paket itu sendiri berjudul “Optimalisasi/Pematangan Lahan Komplek Makam Tgk. Akhmad Khatib Langgien” dengan Pagu Rp 500.440.111 bersumber Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2022, Dipa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie Jaya.

Sebelum tender paket optimalisasi pematangan lahan makam dengan Pagu setengah miliar rupiah itu dibatalkan oleh UKPBJ di bawah kendali Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Bahagia.

Diketahui terdapat 14 perusahaan yang tercatat sebagai peserta tender. Dari jumlah tersebut hanya empat perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.

Dari keempat peserta tender hanya satu yang perusahaan CV. Surya Wahana Gasindo yang melakukan pemotongan harga 24 persen dari dasar Pagu Rp 500 juta, atau dengan nilai penghematan, saving anggaran sebesar Rp 119 juta.

Sedangkan nilai penawaran tiga perusahaan lainnya, seperti halnya CV Ashraf Pratama, melakukan pemotongan harga Rp 16 juta, atau setara 3,2 persen dari dasar Pagu.

Untuk peserta tender penawar tertinggi dalam paket tersebut berupa Bintang Nusa Abadi, dengan nilai penawaran Rp 496.796.694 dari dasar Pagu, atau hanya memotong penawaran Rp 3.643.417.

Kemudian, CV Salam Sentosa, atau perusahaan penawar tertinggi kedua, mengajukan penawaran Rp 493.785.370, atau hanya memotong Rp 6.654.741.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pidie Jaya, Bahagia saat dikonfirmasi wartawan berdalih, pembatalan tender paket optimalisasi/pematang lahan kompleks makam Tgk Ahmad Khatib Langgien, dikarenakan adanya surat dari Pengguna Anggaran (PA) membatalkan proyek yang sudah ditender itu.

“PA (Kepala Dinas Pendidikan) mengirim surat pembatalan ke kami (UKPBJ), kami telusuri, ada kesalahan RAB pada HPS dari dinas. Sehingga tender ini harus dibatalkan,” kata Bahagia melalui sambungan seluler.

Praktis pembatalan tender saat sudah ada perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran membuat peserta tender menilai UKPBJ membatalkan tender secara sepihak.

Dalihnya, usai menerima surat dari Pengguna Anggaran, Kelompok Kerja (Pokja) pada UKPBJ kelupaan mengupload dokumen pembatalan tender dari Dinas itu.

“Rekanan keberatan karena kami membatalkan secara sepihak, rupanya waktu pembatalan itu kami lupa mengupload surat dari dinas itu. Jadi anggapannya Pokja membatalkan,” ujarnya.

Shares: