HukumNews

PN Meureudu Tetap Bersidang Meskipun Sedang Corona

PN Meureudu Tetap Bersidang Meskipun Sedang Corona
Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Aulia.

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Pengadilan Negeri (PN) tetap melaksanakan persidangan seluruh perkara, ditengah-tengah seruan kerja di rumah akibat wabah pandemi virus corona.

Meskipun Presiden Joko Widodo Minggu, 15 Maret 2020 telah mengintruksikan mengurangi aktivitas di luar rumah, sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit COVID-19.

Wakil Ketua PN Meureudu, Deni Syahputra menyebutkan, proses persidangan di PN setempat, akan tetap berlangsung sebelum adanya instruksi dari Mahkamah Agung (MA) RI.

“Kami masih tetap bersidang seperti biasa, sepanjang belum ada instruksi dari MA untuk menunda sidang sampai waktu tertentu,” kata Deni Syahputra, Rabu (18/3/2020).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Aulia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan tetap menghadirkan terdakwa ke meja pesakitan pengadilan guna mengikuti proses persidangan.

Apalagi sejumlah terdakwa sudah menjalani proses persidangan dan pihak PN Meureudu sendiri belum menentukan ada penundaan persidangan.

“Persidangan tetap seperti biasa. Karena ini juga menyangkut masa penahanan (para terdakwa), apalagi beberapa perkara sedang berjalan proses persidangnya,” ungkap Aulia.

Kata Aulia, sekarang terdapat 15 perkara dengan terdakwa tindak pidana umum hingga Maret 2020 sedang menjalani proses persidangan di PN Meureudu.

“Ada yang sudah berjalan beberapa kali sidang, ada yang mau selesai (putus) serta ada yang baru sidang. Intinya persidangan tetap berjalan,” jelas Aulia.[acl]

Reporter: Nurzahri

Shares: