News

PN Meureudu kabulkan gugatan praperadilan YLBHI-LBH Banda Aceh

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, mengabulkan gugatan Praperadilan yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh, atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang diterbitkan Polres Pidie Jaya.
Sidang Praperadilan kasus pemerkosaan anak dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Meureudu, Selasa (22/2/2022). (Nurzahri/Popularitas.com).

POPULARITAS.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, mengabulkan gugatan Praperadilan yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh, atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang diterbitkan Polres Pidie Jaya.

Sidang pamungkas Praperadilan terhadap SP3 perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Brutus yang tak lain ayah tiri korban itu, dipimpin oleh Majelis Hakim tunggal, Angga Afriansha AR, SH, MH, Selasa (22/2/2022).

Hakim PN Meureudu mengeluarkan empat putusan dalam permohonan Praperadilan tersebut, salah satunya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Tak hanya itu, Hakim PN Meureudu juga menyatakan, tindakan penyidik Polres Pidie Jaya yang menghentikan perkara tersebut, karena alasan tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan adalah tidak sah demi hukum

“Menyatakan tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon (Polres Pidie Jaya), atas Laporan Polisi LP-B/53/IX/Res.1.24/2020/SPKT Polres Pidie Jaya tanggal 14 September 2020 berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : SPPP/03/III/Res.1.24/2021/Reskrim tanggal 24 Maret 2021 Jo surat ketetapan nomor. S.Tap/03a/III/Res.1.24/2021/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan tanggal 26 Maret 2021 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum,” ujar majelis Hakim Angga Afriansha AR, SH, MH, saat membacakan putusan Praperadilan tersebut.

Bahkan, dalam putusan tersebut, Hakim juga memerintahkan Polres Pidie Jaya, untuk membuka dan melanjutkan kembali proses penyidikan perkara pemerkosaan yang dilakukan Brutus terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak tiri korban, yang sempat dihentikan.

Sebelum putusan tersebut, Hakim menyatakan pertimbangan usai mencermati bukti surat dari Polres Pidie Jaya, yang dijadikan alasan melakukan penghentian penyidikan perkara pemerkosaan yang dilakukan Brutus itu belum memenuhi unsur Pasal yang disangkakan kepada tersangka bukanlah alasan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, sehingga dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Terpisah, Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul selaku kuasa hukum korban tersebut usai putusan tersebut mengharapkan polisi Polres Pidie Jaya untuk secepatnya membuka kembali perkara pemerkosaan tersebut dengan menangkap tersangka.

“Polres Pidie Jaya harus secepatnya membuka kembali penyidikan setelah ada putusan majelis hakim ini, serta dapat segera menangkap tersangka. Agar dapat dilimpahkan ke pengadilan, biar nanti hakim yang memutuskan,” kata Syahrul.

Shares: