Hukum

PN Meureudu gelar sidang praperadilan SP3 kasus pemerkosaan anak

Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, menggelar sidang perdana gugatan Praperadilan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, terhadap Polres Pidie Jaya.
Sidang perdana Praperadilan penghentian penyedikan perkara pemerkosaan anak di bawah umur di Pengadilan Meureudu, Senin (14/2/2022). (Nurzahri/Popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, menggelar sidang perdana gugatan Praperadilan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, terhadap Polres Pidie Jaya.

Sidang gugatan Praperadilan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya, terhadap perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri itu dipimpin oleh Majelis Hakim tunggal PN Meureudu, Angga Afriansha AR, Senin (14/2/2022).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan itu, Majelis Hakim memerintahkan pemohon melalui kuasa hukumnya para advokat publik, yang bernaung dalam YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul dan Muhammad Qodrat cs untuk membacakan surat permohonannya.

“Pemohon mengajukan Praperadilan ini, agar penghentian penyidikan atas tersangka US dinyatakan tidak sah, sehingga penyidikan dapat diperintahkan untuk dibuka dan dilanjutkan kembali,” baca kuasa hukum korban pemerkosaan Syahrul dalam surat permohonnyan di PN Meureudu.

Dalam sidang itu, para pengacara muda itu membeberkan sejumlah fakta-fakta tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan Brutus bukan nama sebenarnya terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, mulai tahun 2013 hingga 2017, yang telah di SP3kan oleh penyidik Polres Pidie Jaya itu, telah memenuhi dua alat bukti.

Seperti halnya, bukti visum et repertum yang dikeluarkan doktor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya, nomor 445/352/9/RSUD-PJ2020, dengan kesimpulan, tampak luka robek diselaput dara tak beraturan akibat benda tumpul yang dialami oleh pemohon.

Direktur LBH Banda Aceh itu juga menambahkan, bukti lainnya berupa keterangan dari sejumlah saksi, baik saksi korban maupun saksi lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan brutus terhadap anak tirinya itu, mulai tahun 2013 hingga 2017.

Dalam petitum yang dibacakan oleh Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, kuasa hukum korban pemerkosaan anak di bawah umur itu memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu, untuk dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Dan menyatakan penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan tidak sah dan bertentangan dengan hukum,” kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat.

Sementara itu, kuasa hukum Polres Pidie Jaya, dalam jawabanya pada sidang Praperadilan ikhwal SP3 itu, beberapa poin  penting yang dirangkum popularitas.com.

Penghentian penyidikan perkara pemerkosaan tersebut meski tersangka sempat ditahan bahkan diperpanjang masa penahanan, disebabkan Pasal yang disangkakan tidak memenuhi unsur.

Di mana saksi korban dalam jawaban Polres Pidie Jaya, yang dibacakan oleh kuasa hukum itu menyebutkan, saksi korban sering memberikan peryataan yang berbeda-beda.

Kemudian, berdasarkan petunjuk jaksa penuntut saat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19), keterangan dari saksi keluarga korban tidaklah cukup, namun harus didukung dengan saksi lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.

“Bahwa saksi lain sebagaimana yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum yang melihat langsung, sampai dengan saat ini belum ditemukan oleh penyidik,” ucap kuasa hukum Polres Pidie Jaya itu.

Selain itu, bukti visum et repertum dengan keterangan tampak luka robek diselaput dara tak beraturan akibat benda tumpul yang dialami oleh pemohon, hasil keterangan doktor tidak mengetahui apakah akibat alat kelamin pria atau benda tumpul lainnya.

Shares: