News

PN Lhokseumawe tolak permohonan suntik mati nelayan Waduk Pusong

Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tolak permohonan euthanasia atau suntik mati terhadap Nazaruddin (59) nelayan keramba Waduk Pusong.
Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tolak permohonan euthanasia atau suntik mati terhadap Nazaruddin (59) nelayan keramba Waduk Pusong.

Penolakan tersebut diputuskan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di PN Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022). Sidang ini tanpa dihadiri pemohon.

Dalam persidangan, tampak puluhan nelayan memadati ruang sidang mendengarkan poin-poin yang dibacakan oleh majelis hakim Budi Sunanda.

Dalam persidangan hakim menyebutkan berbagai pertimbangan dan alasan menolak permohonan, salah satunya karena suntik mati dilarang dalam Agama Islam dan waduk Pusong mengandung merkuri.

“Hakim menolak permohonan pemohon itu intinya. Terhadap putusan ini kan masih ada upaya hukum itu, yaitu upaya hukum kasasi diberitakan waktu selama 14 hari,” kata Kuasa hukum pemohon, Safaruddin kepada wartawan.

Kuasa hukum pemohon nantinya akan mendiskusikan kembali terkait putusan tersebut dengan pemohon, menentukan akan dilanjutkan kasasi atau menerima putusan hakim.

“Setelah ini kami akan coba bermusyawarah kembali dengan pemohon apakah langkah hukum bersedia atau sudah cukup di sini atau masih ingin mengajukan kasasi, ini akan kita coba diskusikan lagi dengan pemohon nanti, alasan hakim menolak putusan ini banyak disebutkan di dalam persidangan,” pungkasnya.

Shares: