HukumNews

PN Banda Aceh tolak praperadilan tersangka kasus Kuala Gigeng

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan praperadilan seorang pria berinisial Ku, tersangka kasus jembatan Kuala Gigeng, Kabupaten Pidie.
Pengadilan Negeri Banda Aceh (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan praperadilan seorang pria berinisial Ku, tersangka kasus jembatan Kuala Gigeng, Kabupaten Pidie.

Penolakan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (27/12/2021).

“Menolak permohonan pemohon seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Hasanuddin, membacakan putusan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi menyebutkan, tersangka Ku mengajukan permohonan praperadilan ke PN Banda Aceh pada 2 Desember 2021 melalui kuasa hukumnya, masing-masing Herni Hidayati, Maraihut Simbolon dan Rudi Hartono.

Sementara termohon, kata Munawal, Negara RI Cq Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka Ku.

“Penetapan tersangka dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018,” sebut Munawal.

Kata Munawal, sesuai jadwal persidangan Jumat, 17 Desember 2021 Kepala Kejati Aceh mengeluarkan surat perintah Nomor: Print- 1265/L.1/Fd.1/12/2021 Tanggal 13 Desember 2021 memerintahkan Ibnu Sakdan, Zulkarnaen dan Ismiyadi untuk menghadiri sidang praperadilan.

Kemudian, lanjut Munawal, pada 20 Desember 2021 termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan pemohon. Dilanjutkan pada 21 Desember 2021, pemohon mengajukan replik dan pada 22 Desember 2021 termohon mengajukan duplik.

Selanjutnya, terang Munawal, pada 23 Desember 2021 pemohon dan termohon menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat, selanjutnya pada Kamis, 24 Desember 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan.

“Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 hakim praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan perkara :06/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dengan isi putusan menolak permohonan pemohon,” katanya.

Shares: