HukumNews

PN Banda Aceh Tolak Gugatan PT Harum Jaya

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan P.T Harum Jaya, dalam putusan sela yang dibacakan pada, Kamis (25/3/2021).

Gugatan dengan nomor: 163/Pdt.G/2020.PN-BNA di ajukan oleh P.T Harum Jaya sebagai penggugat kepada enam tergugat yaitu : Pokja Pemilihan LI Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh sebagai Tergugat I, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, sebagai Tergugat II, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Aceh sebagai Tergugat III.

Kemudian Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh sebagai Tergugat IV, Inspektorat Aceh sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai Tergugat V, dan Gubernur Aceh sebagai Tergugat VI.

Dalam gugatannya P.T Harum Jaya yang diwakili oleh Mansur S sebagai penggugat, menyatakan para tergugat melakukan Perbuatan melawan hukum terkait dengan tindakan para tergugat, dalam pelaksanaan tender lanjutan pembangunan gedung kantor Satker Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Tahun Anggaran 2020 (Kode Tender: 32884106).

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh Mohd. Jully Fuady didampingi Syahminan Zakaria ketika di hubungi menyatakan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Zulfikar, Hakim Anggota Nani Sukmawati dan Hasanuddin dengan mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat.

Menurut Jully Fuady, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa tindakan administrasi pemerintahan dimaknai sebagai tindakan nyata/konkret pejabat pemerintahan, yang dilakukan dalam rangka melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.

Sedangkan keputusan Tata Usaha Negara, kata dia dapat dimaknai sebagai tindakan faktual tertulis yang dilakukan pejabat di lingkungan pemerintah yang berpotensi menimbulkan akibat hukum.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), bahwa sengketa yang mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah atau batal tindakan pejabat pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dikualifikasi sebagai sengketa perbuatan melanggar hukum yang menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya, atas hal ini kami sangat mengapresiasi Putusan ini,” kata Jully.

Shares: